Rabu, 25 Februari 2015


Jakarta, EnergiToday -- Pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan tambang yang akan mengembangkan pabrik pemurnian dan pengolahan konsentrat atau smelter tembaga nasional. Insentif tersebut berupa izin ekspor hingga pajak.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R Sukhyar mengatakan pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang kriteria Peningkatan nilai Tambah Material. Nantinya, Kata dia, perusahaan tambang dapat mengekspor bijih mineral asal memiliki smelter atau berencana bangun smelter hingga 2017.

Selain itu, ada dua pilihan insentif pajak yang akan diberikan yakni peluang tax holidayatau tax allowance. "Ini masih dalam tahap pembahasan," ujar R. Sukhyar seperti dilaporkan Harian Republika, Senin (23/2). Sebelumnya, pemerintah berencana membangun smelter tembaga nasional yang melibatkan empat Kontrak Karya (KK) dan 68 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Rapat pembahasan mengenai smelter tersebut digelar dengan empat pemegang KK pada Jumat (20/2) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Hingga rapat tersebut berakhir, pembahasan teknis pembangunan smelter belum menemui titik temu. (fd/hr)
Kategori:
  • Hubungi Kami

    Office:

    Suradita Residence
    Jl. Chery Blok C5-18
    Suradita Serpong 15310

  • Kotak Info

    Mobile:

    +62 812 8905 3950

    Mail:
    info@metalink.co.id
  • Histats