Selasa, 11 November 2014

Pada sebuah Pabrik Petrokimia di Meksiko yang telah beroperasi selama 30 tahun, telah direncanakan inspeksi terhadap peralatan - peralatan industri yang terpajan oleh temperatur tinggi dan lingkungan yang korosif. Sebagai data kualitatif, diperlukan analisa struktur mikro untuk mengetahui banyak informasi seperti; grafitisasi, degradasi struktur pearlite, creep, dekarburasi, grain growth, korosi intergranular, presipitasi karbida dan presipitasi fase sigma. Karena pada umumnya peralatan di Pabrik Petrokimia dibuat dari bahan Baja Karbon dan Austenitic Stainless Steel

Karena tidak diperkenankan untuk merusak peralatan sebagai sample uji di laboratorium, maka metode pengujian struktur mikro yang mungkin  adalah In-situ Metallography. Percobaan kemudian dilakukan terhadap sebuah pipa yang mengalami kegagalan dan telah diganti. 
Sample maping
Larutan kimia yang digunakan untuk etsa adalah Vilella Reagent. Sample pada Zone 1 dan 2 dianalisa dengan menggunakan metode standard destructive metallography dengan perbesaran 500X. Sedangkan pada Zone A dan B dilakukan analisa In-situ Metallography menggunakan  CIDESI's portable microscope dengan perbesaran 400X. Pendekatan diambil dengan mengabaikan perbedaan perbesaran yang dipilih. Hasil photo struktur mikro dapat dilihat pada gambar di bawah.

Material pipa yang dibuat sebagai sample untuk penelitian telah mengalami reduksi ketebalan sebelum benar - benar terjadi kegagalan. Dengan demikian, struktur mikro pada bagian yang diuji juga terpajan oleh overheating sehingga seolah tampak banyak fase pearlite (bagian gelap). Mengabaikan hal tersebut, pada Zone 1 tampak fase elongated pearlite dan presipitasi karbida pada batas butir, seperti terjadi pada baja yang yang umum mengalami overheating. Pada Zone 2, meskipun dengan keterbatasan perlakuan etsa, tidak ditemukan adanya presipitasi karbida pada batas butir dan juga fase elongated pearlite. Dengan membandingkan pada hasil uji In-situ Metallography, baik pada Zone A maupun B, tidak ditemukan adanya presipitasi karbida. Dan juga, tidak terdapat fase elongated pearlite yang terbentuk. 


Dengan memperhatikan hasil kedua metode pengujian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa secara kualitatif metode In-situ Metallography dapat digunakan untuk menganalisa struktur mikro pada peralatan yang tidak mungkin untuk dibuat sample ujinya dengan metode destructive test. Sehingga, banyak aplikasi di industri yang sudah mengandalkan pengujian In-situ Metallography ini, meskipun dalam beberapa kasus masih harus didukung dengan metode NDT yang lain.
  
Sumber; Juan M. SALGADO-LĂ“PEZ, In situ metallography as non-destructive test to analyze the
microstructural damage in the petrochemical industry, 2011.

Kamis, 30 Oktober 2014

sumber: livemint.com

Pelaksanaan ekspor batubara dan produk batubara mulaitanggal 1 Oktober 2014 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan setelah mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Batubara (ET-Batubara) dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian PerdaganganberdasarkanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Batubara perusahaan harus mengajukan permohonan. Salah satu persyaratan permohonan adalah Rekomendasi ET-Batubara dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Untuk menindaklanjuti ketentuan persyaratan Rekomendasi ET-Batubara sebagaimanadiatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri PerdaganganNomor 39 Tahun 2014 maka Dirjen Minerba pada tanggal 12 Agustus 2014 menetapkan Peraturan Dirjen Minerba Nomor 714 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara. 

Beberapa hal penting dalam Peraturan Dirjen Minerba ini adalah sebagai berikut: 
  1. Pemegang IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Batubara, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian Batubara, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan Batubara, atau PKP2B dapat melakukan penjualan ke luar negeri (ekspor) batubara setelah mendapatkan pengakuan sebagai ET-Batubara dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. 
  2. Sebelum mendapatkan pengakuan sebagai ET-Batubara wajib mendapatkan Rekomendasi ET-Batubara dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. 
  3. Permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Batubara diajukan kepada DirjenMinerba dengan melampirkan persyaratan: 
    • salinan Sertifikat clear and clean dan salinan IUP Operasi Produksi bagi pemegang IUP Operasi Produksi Batubara; salinan IUPK Operasi Produksi Batubara; salinan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian Batubara; salinan IUP Operasi Produksi khusus Pengangkutan dan Penjualan Batubara;atau salinan Keputusan Menteri ESDM Tahap Operasi Produksi bagi PKP2B; 
    • salinan surat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)tahun berjalan dari pemberi izin sesuai dengan kewenangannya dengan menunjukkan dokumen asli pada saat pengajuan permohonan; 
    • salinan bukti pelunasan pembayaran kewajiban penerimaan negara bukan pajak periode pembayaran sebelumnya; dan 
    • surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran dokumen dan kesediaan membayar iuran produksi/DHPB pada titik jual di FOB barge/vessel sebelum diangkut lintas kabupaten/kota/provinsi/negara. 
  4. RKAB bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Batubara atau IUP Operasi Produksi khusus Pengangkutan dan Penjualan Batubara termasuk RKAB pemegang IUP Operasi Produksi/IUPK Operasi Produksi/PKP2B asal batubara/produk batubara. 
  5. Dirjen Minerba melakukan evaluasi terhadap permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagaiET-Batubara.
  6. Rekomendasi pengakuan sebagai ET-Batubara berlaku selama 3 tahun.
  7. Dirjen Minerba melakukan evaluasi terhadap pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau PKP2B yang telah mendapatkan ET-Batubara tiap tahun.(Parlin Sitinjak)
  • Hubungi Kami

    Office:

    Suradita Residence
    Jl. Chery Blok C5-18
    Suradita Serpong 15310

  • Kotak Info

    Mobile:

    +62 812 8905 3950

    Mail:
    info@metalink.co.id
  • Histats