Kamis, 30 Oktober 2014

sumber: livemint.com

Pelaksanaan ekspor batubara dan produk batubara mulaitanggal 1 Oktober 2014 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan setelah mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Batubara (ET-Batubara) dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian PerdaganganberdasarkanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Batubara perusahaan harus mengajukan permohonan. Salah satu persyaratan permohonan adalah Rekomendasi ET-Batubara dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Untuk menindaklanjuti ketentuan persyaratan Rekomendasi ET-Batubara sebagaimanadiatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri PerdaganganNomor 39 Tahun 2014 maka Dirjen Minerba pada tanggal 12 Agustus 2014 menetapkan Peraturan Dirjen Minerba Nomor 714 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara. 

Beberapa hal penting dalam Peraturan Dirjen Minerba ini adalah sebagai berikut: 
  1. Pemegang IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Batubara, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian Batubara, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan Batubara, atau PKP2B dapat melakukan penjualan ke luar negeri (ekspor) batubara setelah mendapatkan pengakuan sebagai ET-Batubara dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. 
  2. Sebelum mendapatkan pengakuan sebagai ET-Batubara wajib mendapatkan Rekomendasi ET-Batubara dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. 
  3. Permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Batubara diajukan kepada DirjenMinerba dengan melampirkan persyaratan: 
    • salinan Sertifikat clear and clean dan salinan IUP Operasi Produksi bagi pemegang IUP Operasi Produksi Batubara; salinan IUPK Operasi Produksi Batubara; salinan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian Batubara; salinan IUP Operasi Produksi khusus Pengangkutan dan Penjualan Batubara;atau salinan Keputusan Menteri ESDM Tahap Operasi Produksi bagi PKP2B; 
    • salinan surat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)tahun berjalan dari pemberi izin sesuai dengan kewenangannya dengan menunjukkan dokumen asli pada saat pengajuan permohonan; 
    • salinan bukti pelunasan pembayaran kewajiban penerimaan negara bukan pajak periode pembayaran sebelumnya; dan 
    • surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran dokumen dan kesediaan membayar iuran produksi/DHPB pada titik jual di FOB barge/vessel sebelum diangkut lintas kabupaten/kota/provinsi/negara. 
  4. RKAB bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Batubara atau IUP Operasi Produksi khusus Pengangkutan dan Penjualan Batubara termasuk RKAB pemegang IUP Operasi Produksi/IUPK Operasi Produksi/PKP2B asal batubara/produk batubara. 
  5. Dirjen Minerba melakukan evaluasi terhadap permohonan Rekomendasi untuk mendapatkan pengakuan sebagaiET-Batubara.
  6. Rekomendasi pengakuan sebagai ET-Batubara berlaku selama 3 tahun.
  7. Dirjen Minerba melakukan evaluasi terhadap pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau PKP2B yang telah mendapatkan ET-Batubara tiap tahun.(Parlin Sitinjak)
Kategori:
  • Hubungi Kami

    Office:

    Suradita Residence
    Jl. Chery Blok C5-18
    Suradita Serpong 15310

  • Kotak Info

    Mobile:

    +62 812 8905 3950

    Mail:
    info@metalink.co.id
  • Histats