Jakarta, EnergiToday -- Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang kewajiban menggunakan Letter of Credit (L/C) bagi ekspor produk pertambangan, minyak dan gas bumi (migas), minyak sawit mentah (CPO), serta batu bara mulai 1 April 2015.
"Penjualan migas itu, pertama pembelinya sedikit, kedua mereka pembeli dalam jangka panjang yang selama ini terbukti bonafit, ketiga dari sisi keamanan seluruh transaksi migas dicatat berlipat-lipat dan berlapis-lapis. SKK Migas catat, Bank Indonesia catat juga, Bea Cukai juga, seluruhnya secara kontrol sudah sangat aman," ungkap Menteri ESDM, Sudirman Said, seperti dikutip dalam Bisnis.com, Sabtu (28/3).
Sudirman mengatakan, Kementerian ESDM akan meminta izin untuk ada pengecualian bagi penjualan atau ekspor migas. (id/bc)
Kategori: umum
0 comments:
Posting Komentar