Minggu, 29 Maret 2015


Jakarta, EnergiToday -- Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permen­dag No 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang kewajiban meng­gunakan Letter of Credit (L/C) bagi ekspor produk pertam­bangan, minyak dan gas bumi (migas), minyak sawit men­­tah (CPO), serta batu bara mulai 1 April 2015.

"Penjualan migas itu, pertama pembelinya sedikit, kedua mereka pembeli dalam jangka panjang yang selama ini terbukti bonafit, ketiga dari sisi keamanan seluruh transaksi migas dicatat berlipat-lipat dan berlapis-lapis. SKK Migas catat, Bank Indonesia catat juga, Bea Cukai juga, seluruhnya secara kontrol sudah sangat aman," ungkap Menteri ESDM, Sudirman Said, seperti dikutip dalam Bisnis.com, Sabtu (28/3).


Sudirman mengatakan, Kementerian ESDM akan me­minta izin untuk ada pengecualian bagi penjualan atau ekspor migas. (id/bc)
Kategori:

0 comments:

Posting Komentar

  • Hubungi Kami

    Office:

    Suradita Residence
    Jl. Chery Blok C5-18
    Suradita Serpong 15310

  • Kotak Info

    Mobile:

    +62 812 8905 3950

    Mail:
    info@metalink.co.id
  • Histats